Pajak adalah
Iuran Rakyat kepada kas negara yang dapat dipaksakan (berdasarkan undang-undang) dengan tindak mendapat kontra prestasi langsung yang ditujukan untuk membiayai pengeluaran umum negara.
- Pengajar: Imam Baidlowi
Pajak adalah
Iuran Rakyat kepada kas negara yang dapat dipaksakan (berdasarkan undang-undang) dengan tindak mendapat kontra prestasi langsung yang ditujukan untuk membiayai pengeluaran umum negara.