Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa mampu tentang Hukum Agraria  untuk memberi  bekal  mahsiswa  dalam rangka   menumbuhkan   kesadaran   perlunya   tertib   pertanahan,   dengan   memberikan pengertian Hukum Agraria di Indonesia, Dasar-dasar Hukum Agraria Nasional, Hak-hak atas tanah, Pendaftaran hak atas tanah, Pengadaan Tanah, Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), Pewarisan, Jual Beli, dan Penghibahan Hak milik