mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat memahami, mengevaluasi dan menganalisis ruang lingkup ilmu hukum, berbagai pengertian hukum, sumber hukum, norma-norma yang berkembang dalam masyarakat, fungsi dan peran hukum, subyek dan obyek hukum, peristiwa hukum, penafsiran hukum, bentuk-bentuk hukum, cara mengisi kekosongan hukum dan politik hukum Indonesia