Setelah menempuh mata kuliah ini mahasiswa mampu memahami berbagai mata kuliah yang termasuk dalam ruang lingkup hukum pemerintahan, hubungan hukum pemerintahan dengan ilmu sosial lainnya, memahami dan memahami sumber hukum pemerintahan, struktur pemerintahan pusat dan daerah, tata usaha negara. keputusan dan keputusan yang tidak dapat berada di PTUN, badan hukum publik dan swasta, milik pemerintah pusat dan daerah, status hukum pejabat publik dan Tindakan atau Perlindungan Hukum di Indonesia.